Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasangan suami istri


Devassa Bem Loura logo, Vector Logo of Devassa Bem Loura brand free

Bandung -. Pasangan suami istri (Pasutri) Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) divonis berbeda oleh PN Bale Bandung, Jawa Barat, dalam kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) Rohimah.


Kisah Pilu Rohimah, ART yang Disiksa Majikannya Selama 3 Bulan, Kerap

TRIBUNBENGKULU.COM Pasangan muda berusia 29 tahun Loura Francilia dan Yulio Kristian sampai hati menyiksa asisten rumah tangganya sendiri hingga luka-luka. ART bernama Rohimah itu pun diselamatkan warga dan aparat. Video bagaimana pasnagan milenial ini adu argumentasi dengan aparat dan warga pun viral. Saat itu pasangan ini protes.


Siapa Loura Francilia? Majikan yang Jadi Tersangka Sekap dan Siksa ART

HYPEVERSE.SINERGIANEWS.com - Biodata Agama Loura Francilia Tersangka Periksaan ART di Bandung yang Viral Karena Sempat Adu Mulut dengan Polisi . Inilah Sosok Yulio Kristian dan Loura Francilia Majikan yang jadi Tersangka Karena Viral Siksa dan Sekap ART di Bandung Terungkap Identitas Pasutri yang Viral Siksa dan Sekap ART di Bandung Pekerjaannya Bikin Syok


TAMPANG Yulio & Loura Tersangka Penyiksaan Rohimah ART Asal Garut saat

Sedangkan, majikan Rohimah diketahui adalah Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia alias Ola (28). Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (31/10/2022), keduanya pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka.. Ya, Yulio dan Ola pun disangkakan dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.


Biodata Agama Loura Francilia Tersangka Penyiksaan ART di Bandung yang

Kini, majikan siksa ART di Bandung yakni pasutri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) telah ditetapkan menjadi tersangka. "YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya.


Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasangan suami istri

Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasangan suami istri terduga penyiksa asisten rumah tangga di Kabupaten Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka. Translate Tweet news.detik.com Pasutri di Bandung Barat 3 Bulan Sekap dan Siksa ART, Ini Tampangnya


LOURA

Rohimah mengalami luka di bagian wajah, diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pasutri bernama Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) yang tak lain adalah majikannya. Rohimah padahal diketahui belum lama bekerja di tempat tersebut. Baca juga: ART Bandung Barat Disekap-Disiksa Majikan Selama 3 Bulan!


Moda Vitrine Projeto de vitrine LouraVerão 2012/13

Yulio Kristian dan Loura Francilia, pasutri asal Bandung dijatuhi hukuman bui masing-masing 5 tahun dan 3 tahun 5 bulan. Keduanya dihukum gegara menyiksa asisten rumah tangga (ART) Rohimah. Vonis atas keduanya dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar daring oleh PN Bale Bandung, Kamis (6/4) kemarin. Majelis hakim menyatakan.


🔴Rohimah ART Asal Garut yang Disiksa Majikan, Pelaku Mematung Saat

Share your videos with friends, family, and the world


Kronologi Rohimah Gadis Garut Bisa Jadi Pembantu di Bandung Barat Lalu

Polisi telah menahan Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), pasangan suami istri yang menjadi tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap asisten rumah tangga ( ART) mereka bernama Rohimah. Kedua pelaku dijerat pasal merampas kemerdekaan seseorang. Lihat Selengkapnya Wisnu Pradana - 20DETIK Rekomendasi Untukmu 01:10 Program Special 20 DETIK


Menina Loura Com a Face Bonita Isolada No Branco Foto de Stock Imagem

Bandung Barat - . Polisi menangkap Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), pasangan suami istri asal Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keduanya menjadi tersangka setelah menyiksa hingga menyekap Rohimah (29), perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah pasutri tersebut.


PENYIKSA Rohimah Pembantu Asal Garut Sudah Ditangkap, tapi Polisi Belum

TRIBUNJAKARTA.COM - Pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang menyiksa serta menyekap asisten rumah tangga berinisial R (29) ternyata merupakan pengantin baru..


Loura Pizzaria Pedido Online

Korban atas nama Rohimah (29) mengalami penyiksaan oleh Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola di kediaman mereka di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.


AGIKgqOJ31laq238YyzmTBCPaKq2ATkk10uqr3CKMXIGDQ=s900ckc0x00ffffffnorj

Pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyiksa ART tersebut. Baca juga: Inilah Sosok Pasutri yang.


LOURA

Sidang perdana dengan terdakwa Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) telah berlangsung sejak 26 Januari 2023. Saat ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang yang digelar di Ruang Oemar Senoadji tersebut berlangsung secara daring. Kedua terdakwa berada Rutan Kebon Waru, di dampingi kuasa hukumnya.


Dompet dan Ponsel Milik ART yang Disekap Disita oleh Majikannya, Tak

Yulio Kristian Loura Francilia Rohimah